Langsung ke konten utama

BIMTEK KEUANAGAN, BLU DAN KEPEGAWAIAN



JADWAL BIMTEK    (PILIHAN MATERI ) :

         BIMTEK  KEUANGAN  ATURAN TERBARU

1. Bimtek / Sosialisai Kewenangan dan Struktur Perangkat Daerah Sesuai dengan Regulasi  PP No. 18 Tahun 2016 (tentang Perangkat Daerah).

2.  Bimtek :Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan serta Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampainya. Disamping Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Instansi Pemerintah Berbasis Kinerja.
3. Bimtek : Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Penyusunan RENSTRA dan  Pedoman Penyusunan Pengendalian dan evaluasi rencana kerja (RENJA) pemerintah daerah (SKPD) berdasarkan Permendagri No. 18 tahun 2016.
4. Bimtek : Pengelolaan Aset/ Penghapusan Aset/Barang milik Daerah (BMD) berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Berwenang menetapkan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Lewat aturan (terbaru). Serta PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Serta aturan terbaru Permendagri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
5. Bimtek : Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual (Pp No.71/2010 & Permendagri No.64/2013).
6.   Bimtek Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Analisa jabatan serta Sasaran Kerja Pegawai (SKP)”
7.    Bimtek : Rekonsiliasi dan Verifikasi Terhadap Laporan Pertanggungjawaban SKPD Sesuai peraturan Mentri Keuangan No.PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendahraan No.PER-03/PB/2014 Serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).


8.   Bimtek Sistem Administrasi Keuangan dan Perencanaan Bagi Penguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan bendahara.
            
II.    BIMTEK KEPEGAWAIAN :
1.    Bimtek  Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sesuai PP No. 46 Tahun 2011 dan PERKA BKN No. 01 Tahun 2013.
2.      Bmtek : Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menurut PP No. 60 Tahun 2008, Bab.I Ps.1 ; SPIP : berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan tolok ukur efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern dan Penilaian.
3.  Bimtek : Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU.RI No.5 / 2014. Serta Strategi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
4.    Bimtek : Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Mewujudkan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mudah, cepat dan Tepat.

III.     BIMTEK LAINNYA :
1.   Bimtek dan Ujian Sertifikasi Barang/Jasa pemerintah Berbasis Komputer. Perpres No. 54/2010 dan Perubahan ke empat Perpres No. 4 Tahun 2015. (Jadwan mohon di Konfirmasi) Ulang terkait Ujian Berbasis Komputer 5 hari sebelumnya. (mohon telp/SMS jadwal surat resmi dikirim tersendiri)
2.   Bimtek Penyusunan Dokumen Kontrak, Evaluasi Penawaran, Swakelola, Sistem Pelelangan dan Penyusunan HPS Berdasarkan Perpres No. 4 /2015, perubahan ke empat Perpres No. 54 / 2010.
-   Advaced Procurement Training (tingkat menengah pemegang sertifikat Ahli Pengadaan),
  Menghadapi Audit atas pengadaan dan Jabatan Fungsional.
3.   Bimtek Humas, Protokoler (Manajem Keprotololan), tatanaska Dinas, Kearsipan, Tata Upacara, Penyusunan Risalah, Fotografer, dll.
4.    Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepabilitasan Aparatur Sekretariat DPRD terhadap Manajemen Persidangan, Risalah, serta funsi dan kududkan Setwan dalam manajemen Kinerja DPRD.
UNTUK MENDAPATKAN TEMPAT DAN JADWAL KEGIATAN SERTA SURAT UNDANGAN RESMI
DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI : HP/WA: 0812 67616999 hunting

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB.