IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan
daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Serta
memperhatikan Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Berkenan dengan
upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah
dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan
sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen
berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang
Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan
tanggal 1 januari 2018.
PERMINTAAN KEGIATAN DAPAT HUB.
CP. 0812 6761 6999
Komentar
Posting Komentar