Langsung ke konten utama

BIMTEK MANAJEMEN FARMASI


BIMTEK MANAJEMEN FARMASI
 
Pelatihan/ Training Manajemen  Farmasi Merupakan Program pengembangan kompetensi dalam mengelola dan mengembangkan sistem manajemen di instalasi farmasi yang efektif dan tepat guna. Dimana perlu kita ketahui saat ini program pembangunan bidang kesehatan pada hakikatnya adalah ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap manusi yang ingin medapatkan dan mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Disisi lain sebagai lembaga pemerintah yang menaungi program kesehatan masyarakat di indonesia kementrian kesehatan mempunyai salah satu visi yaitu untuk mewujudkan ” Dalam pembangunan Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan”. Dalam menyukseskan visi dan misi tersebut salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem manajemen di Lembaga pelayanan kesehatan masyarakat, yang salah satunya adalah perbaikan di sisi manajemen farmasi di rumah sakit.

untuk mendapatkan Jadwal dan tempat pelaksanaan serta surat Undangan Resmi
HUB. cp/wa. 081267616999

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB.