Langsung ke konten utama

BIMTEK DAN UJIAN SERTIFIKASI

UNDANGAN
BIMTEK DAN UJIAN SERTIFIKASI BARANG/JASA.
 Oleh LKI Sudah Ter Akreditasi  B LKPP
Dengan diberlakukannya PERKA LKPP NO. 23 Tahun, 2015 Segala kegiatan Pelaksanaan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Operasional Sertifikasi Tingkat Dasar, dan PERKA LKPP No. 5 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Pengadaan barang/Jasa pemerintah. Untuk pelaksanaan Bimtek sesuai Peraturan Presiden (Perpres) RI. No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres No. 4 Tahun 2015), tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan ini, tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Tidak diwajibkannya Jaminan Penawaran, kewajiban pengadaan secara elektronik, pengenalan e-tendering cepat, aturan terbaru tentang lelang gagal adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum, bila tidak segera diterapkan.

Untuk memenuhi kebutuhan, Kami dari;LEMBAGA KAJIAN INDONESIA (LKI), telah ter Akreditasi B di LKPP, SK Deputi PPSDM LKPP No. 60 Tahun 2016. untuk pelaksanaan Bimtek serta Ujian Sertifikasi, dan SK Dinas Pendidikan –No: 551.21/Bid.PLS.2/XI/2013/III.36. Untuk Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Nasional Sertifikasi PB/JP, Insya Allah akan dilaksanakan pada:

JADWAL BIMTEK DAN UJIAN SERTIFIKASI :
1. Bandung Bimtek dan Ujian 23 - 26 Agustus 2017di Hotel Cemerlang bandung - Jabar.
2. Bali : Bimtek dan Ujian 28 - 31 Agustus 2017 di Hotel Eden Kota Bali
3. Jambi : Bimtek dan Ujian 13 - 16 September 2017 di Hotel Novita dan UBK di Lab.Komp LPMP.
4. Palu : Bimtek dan Ujian 13 - 16 September 2017 di LP3i Palu - Sulteng
5. Pekanbaru : Bimtek dan Ujian 27 - 30 September 2017 di Hotel Furaya dan UBK di Lab.Komp AMIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB.