Langsung ke konten utama

EVENT DIKLAT

Kategori Bimtek Lembaga Pemerintahan
Dibawah ini adalah beberapa menu Bimtek lembaga pemerintahan yang dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda.
  1. Akuntansi & penyusunan pelaporan keuangan daerah
  2. Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan (ANJAB) PNS
  3. Etika dan Disiplin PNS
  4. Government Public Relations
  5. Kehumasan dan Keprotokoleran Sekretariat DPRD
  6. Kehumasan dan Komunikasi Publik Untuk Peningkatan Citra Pemerintah
  7. Manajemen Aset Daerah & Penilaian dan Inventarisasi Aset Pemerintah
  8. Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)
  9. Manajemen Kebijakan Publik Pemerintah Daerah
  10. Manajemen Kinerja Sektor Publik
  11. Manajemen Pelayanan dan Peningkatan Kinerja Sektor Publik
  12. Manajemen Penyusunan dan Pengendalian Program Kegiatan SKPD
  13. Optimalisasi Profesionalisme Aparatur Pemda, Camat, Lurah dan Aparatur desa
  14. Pedoman Pelayanan Administrasi  Kecamatan dan Tata Kelola Anggaran Desa
  15. Pedoman Penyusunan Agenda Rapat dan Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
  16. Pedoman Perencanaan, Regulasi dan Implementasi Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
  17. Pedoman Umum Penyusunan APBD
  18. Pelaksanaan & penatausahaan Anggaran daerah
  19. Penerapan Sistem Penilaian Kinerja, Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS
  20. Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan dan Pelayanan Publik
  21. Penyusunan anggaran berbasis kinerja
  22. Penyusunan Program Kegiatan SKPD
  23. Strategi dan Pemasaran Daerah Tujuan Wisata
  24. Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  25. Strategi Penyusunan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
  26. Survey Kepuasan Pelanggan Instansi Pelayanan Pemerintah Daerah
Bimtek yang anda butuhkan tidak terdapat pada kategori Bimtek lembaga pemerintahan?
Anda ingin kategori Bimtek selain kategori Bimtek lembaga pemerintahan?
Silahkan menghubungi kami :
PENYEDIA JASA LAYANAN Info Diklat : 0812 7055 0902 atau 0852 8762 5555

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB.