Langsung ke konten utama

Profil

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB. 

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1