Langsung ke konten utama

BIMTEK PEDOMAN PENETAPAN KECELAKAAN KERJA (PERKA BKN nO. 5/20160 TERBARU

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat, sedangkan jaminan kematian (JKM)  adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian, Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima gaji yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kecuali pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari di terbitkannya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara BKN Menerbitkan Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan tewas yang diatur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016. Tema Bimtek
:“PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2016”

KONFIRMASI KE IKUT SERTAAN SEBAGAI PESERTA:
Hubungi Kami Untuk mendapatkan Surat Resmi:
Call Center : 0812 6761 6999

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIMTEK DESA

BIMTEK KEUANGAN TRANSAKSI NON TUNAI

BIMTEK & SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSASKSI NON TUNAI Menindaklanjuti   ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Instruksi Presiden RI. No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan percepatan implementasi TRANSAKSI NON TUNAI, Transaksi Non Tunai : Merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke piak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu ( APMK ), cek, bilyet giro, uang elektronik dan sejenisnya. Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksnakan paling lambat tanggal 1

TRANSAKSI NON TUNAI

IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI Dalam ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang mengamanatkan, bahwa pengolahan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan per undang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. S erta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Berkenan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengolahan keuangan daerah dimaksud dan berdasarkan IMPRES No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Dimana : Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran, yaitu menggunakan Kartu (APMK, Cek, Bilyet, Giro, Uang Elektrik atau sejenisnya. Pelaksanaan transaksi Non Tunai dilaksanakan/diberlakukan tanggal 1 januari 2018. PERMINTAAN  KEGIATAN DAPAT HUB.